Jalan raya memang kerap menimbulkan masalah, aturan yang semestinya di buat untuk keselamatan si pengendara dan orang lain justru banyak di langgar pengendara. Pihak Polisi Lalu Lintas wajar menindak pengendara seperti ini.
Tetapi apa yang terjadi jika pengendara yang sudah taat dengan peraturan yang sudah ada tetapi petugas masih saja merazia. Video yang beredar ini kejadiaanya di Sumatera Utara, Kota Binjai tepatnya. Pengendara bertanya kepada polisi surat tugas razia, tetapi malah polisi yang tak punya surat perintah. Seharusnya polisi jika ingin melakukan razia harus juga sesuai dengan undang-undang.
Tak hanya itu,polisi pun sempat bingun saat mencari undang-undang kesalahan si pengendara. Polisi menetapkan bahwa spion pengendara tidak ada, padahal spion terpasang satu. Polisi pun berdalih harus memasang dua-duanya. Pengendara lalu menantang polisi kalau memang dia salah,orang yang lewat yang punya spion satu harus juga terkena razia mestinya. Merasa risih Polisi menampar Handphone yang di gunakan pengendara untuk merekam percakapannya dengan polisi.
Tonton videonya di youtobe.
https://youtu.be/swlm5zR9Gls
Wikipedia
Tuesday, May 31, 2016
Apa Iya,Polisi adalah Pelayan Masyarakat?
Monday, May 30, 2016
Akp David Triyo Prasojo Buktikan Penggunaan Rotator Tidak Boleh Sembarangan
Seiring bertambahnya tahun penggunaan kendaraan pribadi juga semakin bertambah,dengan tidak di barengi pertambahan lebar jalan. Hal ini tentunya akan menimbulkan masalah khususnya di perkotaan. Macet pada jam keberangkatan dan jam pulang kantor adalah makanan sehari-hari orang di kota-kota besar di Indonesia. Hal ini membuat orang sepatutnya penegak hukum justru memanfaatkan keistimewaan mereka dengan menyalakan lampu rotator. Contohnya di Malang,mobil Satpol PP ditilang oleh Kasatlantas Polres Malang Kota Akp David Triyo Prasojo SH,SIK.
Sebenarnya di jalan umum ada kendaraan - kendaraan yang memang diijinkan menggukan sirene dan lampu rotator, atau disebut juga lampu strobo. Ambulans adalah contoh yang diijinkan, karena memang kendaraan ini mengangkut pasien yang membutuhkan penanganan medis segera, sehingga penting bagi pengguna jalan lain untuk memberi jalan secepatnya begitu melihat ada ambulans lewat sambil menyalakan sirene dan lampu rotator.
Mari kita mengacu kepada Pasal 59 Undang - Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk mengetahui apa itu lampu isyarat yang diijinkan dan kendaraan apa saja yang dibolehkan memakainya.
Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a. merah; b. biru; dan c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dikutip dari Tribratanews.com – Kepala Satlantas Kepolisian Resor Malang Kota Jawa Timur, AKP David Triyo Prasojo SH, SIK, akhirnya memenangkan proses peradilan tindak pidana ringan, setelah hakim Pengadilan Negeri Malang memutuskan bersalah atas mobil Patwal Satpol PP Kota Malang yang menggunakan rotator atau lampu sirine yang tidak sesuai peruntukannya.
Sebelumnya, Kasatlantas Polres Malang Kota, memberikan tilang pada mobil Satpol PP sejak Jumat, (19/5/2016) lalu. Mobil Satpol PP tersebut juga ditahan di Kantor Unit Laka Satlantas Polres Malang Kota di Jalan Dr Cipto hingga disidangkan.
Pada sidang tanggal 27 Mei 2016, Hakim Pengadilan Negeri Malang akhirnya memutuskan bersalah pada mobik Satpol PP Kota Malang karena memakai rotator biru pada mobil Pamwal Satpol PP Kota Malang, dan menghukum denda sebesar Rp 99 ribu.
Kasat Lantas Polres Malang Kota, AKP David Triyo Prasojo menyebutkan, sidang tersebut bukan khusus pada Satpol PP saja. Tapi juga termasuk sidang tilang pelanggar lalu lintas lainnya, yaitu di ruang sidang Kantor Satlantas Jalan Dr Cipto Kota Malang. “Segala prosedur akan dilakukan sesuai aturannya dan saya berharap pihak yang bersangkutan juga mengikuti aturan hukum yang sesuai,” ungkap AKP David.
Dikatakan, mobil Patwal Satpol PP tersebut pada akhirnya dapat dikembalikan ke Satpol PP jika sudah ada amar putusan hakim. Sampai saat ini, mobil tersebut tidak dapat diutak-atik sampai sidang.
Menanggapi perihal otoritas pengawalan pejabat daerah, AKP David menerangkan, segala sesuatu yang berhubungan dengan pengaturan, pengawalan dan patrol (turjawali) dalam lalu lintas, merupakan kewenangan jajaran Kepolisian.
“Untuk pengawalan Walikota yang memang membutuhkan prioritas di jalan, merupakan tugas Satlantas untuk melakukan. Itu sudah sesuai dengan undang-undang, termasuk penggunaan rotator,” katanya.
AKP David menegaskan, dalam pengawalan Walikota di jalan pun tidak dipungut biaya. Pasalnya, itu sudah menjadi tupoksi jajaran Satlantas khususnya Polres Malang Kota. Karenanya, pihaknya akan menindak segala sesuatu yang melanggar ketentuan lalulintas publik, apapun bentuknya. Termasuk soal penggunaan rotator yang kerap kali digunakan warga yang tidak berkepentingan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam melakukan tindakan sesuai undang undang.
“Jika kami temukan, akan kami tindak. Apabila masyarakat mengetahui adanya penggunaan rotator biru yang dipakai bukan oleh pihak kepolisian, bisa dilaporkan ke Sat Lantas,” tandasnya.
AKP David Triyo juga menegaskan, penilangan dari polisi dan putusan hakim itu sudah sesuai dengan UU No 22 pasal 59 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan, bahwa yang berhak menggunakan isyarat lampu biru dan sirine bising hanyalah Kepolisian Republik Indonesia.
“Yang penting bukan hukumannya, tapi esensi dari penegakan peraturan yang kami tekankan, dan hukum yang tetap,” kata AKP David.
“Untuk Satpol PP, karena sudah divonis, jadi harus mengganti dengan yang sesuai, yakni warna kuning. Dan untuk warga lain, kami harap tidak sembarangan memakai rotator, meski hanya untuk aksesoris,” tegasnya.
[humas res malang kota]
Sunday, May 29, 2016
Unsur Kebudayaan di wilayah Padangsidimpuan
- Mora. yaitu bagian kelompok keluarga ibu dan istri. (Tulang, Tunggane, Tulang naposo)
- Anak boru. bagian kelompok suami saudara perempuan, suami saudara perempuan ayah, dan suami anak perempuan. (Amang boru, Lae, Bere)
- Kahanggi. yaitu bagian kelompok saudara laki-laki ayah (Uda/Paman) sampai keatas (uwak/ amang tua.oppung suhut, anak da pahoppu ).saudara laki-laki, dan anak saudara laki-laki sampai kebawah.
- pengetahuan tentang alam
- pengetahuan tentang tumbuh-tumbuhan dan hewan di sekitarnya
- pengetahuan tentang tubuh manusia, pengetahuan tentang sifat dan tingkah laku sesama manusia
- pengetahuan tentang ruang dan waktu
selain itu Sumber Daya Alam Kabupaten Padang lawas yaitu Pabrik-Pabrik dan sejumlah Perkebunan masyarakat yang ditanami sawit yang sudah menghasilkan dan juga tanaman pohon rambung yang sudah memberikan hasil yang lumayan memuaskan.
- Beternak
- Bercocok tanam di lading
- alat-alat produktif
- alat-alat menyalakan api
- makanan
- pakaian
- tempat berlindung dan perumahan
- alat-alat transportasi
dan sebenarnya masih banyak lagi adat istiadat yang sering dikitkan dan atau ditarik-tarik dalam ajaran agama dipadang lawas, dan memang sebahagian besarnya mengarahkan masyarakat menuju ajaran agama yang sesungguhnya.
Keganjilan dalam uang 10 ribuan.
Simbol illuminati dalam uang 10 ribuan. Segaja atau tidak, tetapi ini banyak jadi perbincangan di masyarakat. Terutama yang tahu mengenai illuminate ini.
Iluminati sendiri adalah kelompok rahasia yang kabarnya menguasai dunia seperti pemerintah negara tahun 1976 dengan simbol segitiga piramida.
Kabar yang beredar di masyarakat, Yahudi telah menguasai indonesia,mulai dari produk sehari-hari. Sekarang samapai kepada mata uang yang digunakan setiap harinya untuk bertransaksi.
Apakah ini kebetulan ataukah isu yang beredar di masyarakat benar, kekuasaan dunia khusunya di Indonesia sudah di pegang oleh bangsa Yahudi?
Friday, May 27, 2016
Pantaskah Hukuman Kebiri ?
Hukuman Kebiri bagi pelaku kekerasan seksual saat ini laagi hangat i, bicarakan. Masyarakat awam,belum sepenuhnya faham apa itu hukuman kebiri. Wikipedia menjelaskan. Kebiri (disebut juga pengebirian atau kastrasi) adalah tindakan bedah dan atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada jantan atau fungsi ovarium pada betina. Pengebirian dapat dilakukan baik pada hewan ataupun manusia.
Praktik kebiri mungkin bagi sebagian kalangan masyarakat masih baru muncul,tetapi pada dasarnya praktik pengebirian sudah dilakukan manusia bahkan jauh sebelum tercatat dalam sejarah. Kebiri kadang kala dilakukan atas dasar alasan keagamaan atau sosial di budaya tertentu di Eropa, Timur Tengah, Asia Selatan, Afrika, dan Asia Timur. Setelah peperangan, pemenang biasanya mengebiri dengan memotong penis dan testis mayat prajurit yang telah dikalahkan sebagai tindakan simbolis "merampas" kekuatan dan keperkasaan mereka.
Tapi bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, Apakah hukuman kebiri ini pantas sebagai hukuman bagi pelaku kekerasan seksual atau tidak. Jika dilihat dari akibatnya, kebiri ini akan menimbulkan rasa dendam bagi pelaku. Dendam ini juga yang nantinya yang ditakutkan akan memberikan dampak negatif bagi masyarakat, karena kalau kita lihat dampak kebiri kepada pelaku itu akan menutup kemungkinan mempunyai anak. Frustasi ataupun keterbelakangan mental yg dihadapi pelaku akan berdampak pada perilaku pelaku di masyarakat,bisa saja tingkat perilaku pelaku selepas dari hukuman semakin menjadi dan berdampak buruk bagi masyarakat. Dalam pengertian lain,pelaku semakin beringas melakukan hal-hal kriminal karena ke frustasiannya tersebut. Selain itu,pertimbangan lain juga datang dari Ulama.
Para ulama yang mengharamkan kebiri berdalil dengan hadis Ibnu Mas'ud RA yang mengatakan, "Dahulu kami pernah berperang bersama Nabi SAW sedang kami tidak bersama istri-istri. Lalu, kami bertanya kepada Nabi SAW, 'Bolehkah kami melakukan pengebirian?'. Maka Nabi SAW melarangnya." (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Ibnu Hibban).
Kasus pemerkosaan sebenarnya bisa diambil dari hukum asalnya, yakni perzinaan atau homoseksual. Jika pedofilia masuk dalam kategori perzinaan, maka hukumannya cambuk 100 kali atau rajam (bunuh). Jika pelaku pedofilia tergolong liwat (homoseksual), ia dihukum mati. Jika sebatas pelecehan seksual (at taharusy al jinsi) yang tidak sampai melakukan zina atau homoseksual, hukumannya takzir.
Kebiri dengan suntikan kimiawi juga berdampak berubahnya hormon testosteron menjadi hormon estrogen. Akibatnya, laki-laki yang mendapatkan hukuman ini akan berubah dan memiliki ciri-ciri fisik seperti perempuan. Syariat Islam jelas mengharamkan laki-laki menyerupai perempuan atau sebaliknya. Sebagaimana sabda Nabi SAW dari Ibnu Abbas RA, "Rasulullah SAW telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan melaknat wanita yang menyerupai laki-laki." (HR Bukhari).
Jika laki-laki yang menyerupai wanita diharamkan, maka wasilah yang menjadikan keharaman ini terlaksana juga diharamkan. Kaidah fikih mengatakan, "Al-Wasilah ila al-haram muharromah" (Segala perantaraan menuju yang haram, hukumnya haram juga).
Tuesday, May 10, 2016
Contoh Bab I Skripsi
Kegiatan Utama
|
|
||
Laki- Laki
|
Perempuan
|
Laki-Laki
+ Perempuan
|
|
1. Angkatan
Kerja
|
|
|
|
-Bekerja
|
3,362,185
|
2,178.078
|
5,540,263
|
-Penganggur
|
243,823
|
310,716
|
554,539
|
2.Bukan
Angkatan Kerja (sekolah, mengurus rumah tangga, dan lainnya)
|
|
|
|
Sekolah
|
455,069
|
467,705
|
922,774
|
Mengurus Rumah Tangga
|
47,388
|
1,402,774
|
1,450,162
|
Lainnya
|
286,407
|
4,525,101
|
452,235
|
Tapanuli
Selatan 4,394,872 4,525,101 8,919,973
|
Kegiatan Utama
|
|
||
Laki- Laki
|
Perempuan
|
Laki-Laki + Perempuan
|
|
Angkatan Kerja
|
85.59
|
66.35
|
76.21
|
-Bekerja
|
80.70
|
61.25
|
70.42
|
-Penganggur
|
6.53
|
5.10
|
5.79
|
Bukan Angkatan Kerja (sekolah,
mengurus rumah tangga, dan lainnya)
|
13.41
|
33.65
|
23.79
|
Sekolah
|
9.10
|
10.93
|
10.04
|
Mengurus Rumah Tangga
|
0.32
|
17.61
|
9.19
|
Lainnya
|
3.98
|
5.11
|
4.56
|
Tapanuli
Selatan 100.00 100.00 100.00
|
|||
% Bekerja Terhadap
Angkatan Kerja 92.46 92.32 92.40
|
|||
%Working Pengangguran Terbuka
(TPT) 7.54 7.68 7.60
|