Wikipedia

Search results

Tuesday, May 31, 2016

Apa Iya,Polisi adalah Pelayan Masyarakat?

Jalan raya memang kerap menimbulkan masalah, aturan yang semestinya di buat untuk keselamatan si pengendara dan orang lain justru banyak di langgar pengendara. Pihak Polisi Lalu Lintas wajar menindak pengendara seperti ini.
Tetapi apa yang terjadi jika pengendara yang sudah taat dengan peraturan yang sudah ada tetapi petugas masih saja merazia. Video yang beredar ini kejadiaanya di Sumatera Utara, Kota Binjai tepatnya. Pengendara bertanya kepada polisi surat tugas razia, tetapi malah polisi yang tak punya surat perintah. Seharusnya polisi jika ingin melakukan razia harus juga sesuai dengan undang-undang.
Tak hanya itu,polisi pun sempat bingun saat mencari undang-undang kesalahan si pengendara. Polisi menetapkan bahwa spion pengendara tidak ada, padahal spion terpasang satu. Polisi pun berdalih harus memasang dua-duanya. Pengendara lalu menantang polisi kalau memang dia salah,orang yang lewat yang punya spion satu harus juga terkena razia mestinya. Merasa risih Polisi menampar Handphone yang di gunakan pengendara untuk merekam percakapannya dengan polisi.
Tonton videonya di youtobe.
https://youtu.be/swlm5zR9Gls

Monday, May 30, 2016

Akp David Triyo Prasojo Buktikan Penggunaan Rotator Tidak Boleh Sembarangan

Seiring bertambahnya tahun penggunaan kendaraan pribadi juga semakin bertambah,dengan tidak di barengi pertambahan lebar jalan. Hal ini tentunya akan menimbulkan masalah khususnya di perkotaan. Macet pada jam keberangkatan dan jam pulang kantor adalah makanan sehari-hari orang di kota-kota besar di Indonesia. Hal ini membuat orang sepatutnya penegak hukum justru memanfaatkan keistimewaan mereka dengan menyalakan lampu rotator. Contohnya di Malang,mobil Satpol PP ditilang oleh Kasatlantas Polres Malang Kota Akp David Triyo Prasojo SH,SIK.
Sebenarnya di jalan umum ada kendaraan - kendaraan yang memang diijinkan menggukan sirene dan lampu rotator, atau disebut juga lampu strobo. Ambulans adalah contoh yang diijinkan, karena memang kendaraan ini mengangkut pasien yang membutuhkan penanganan medis segera, sehingga penting bagi pengguna jalan lain untuk memberi jalan secepatnya begitu melihat ada ambulans lewat sambil menyalakan sirene dan lampu rotator.

Mari kita mengacu kepada Pasal 59  Undang - Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk mengetahui apa itu lampu isyarat yang diijinkan dan kendaraan apa saja yang dibolehkan memakainya.

Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009

(1)    Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2)     Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a. merah; b. biru; dan c. kuning.
(3)    Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4)    Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5)    Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
(6)    Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
(7)    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dikutip dari Tribratanews.com – Kepala Satlantas Kepolisian Resor Malang Kota Jawa Timur, AKP David Triyo Prasojo SH, SIK, akhirnya memenangkan proses peradilan tindak pidana ringan, setelah hakim Pengadilan Negeri Malang memutuskan bersalah atas mobil Patwal Satpol PP Kota Malang yang menggunakan rotator atau lampu sirine yang tidak sesuai peruntukannya.

Sebelumnya, Kasatlantas Polres Malang Kota, memberikan tilang pada mobil Satpol PP sejak Jumat, (19/5/2016) lalu. Mobil Satpol PP tersebut juga ditahan di Kantor Unit Laka Satlantas Polres Malang Kota di Jalan Dr Cipto hingga disidangkan.

Pada sidang tanggal 27 Mei 2016, Hakim Pengadilan Negeri Malang akhirnya memutuskan bersalah pada mobik Satpol PP Kota Malang karena memakai rotator biru pada mobil Pamwal Satpol PP Kota Malang, dan menghukum denda sebesar Rp 99 ribu.

Kasat Lantas Polres Malang Kota, AKP David Triyo Prasojo menyebutkan,  sidang tersebut bukan khusus pada Satpol PP saja. Tapi juga termasuk sidang tilang pelanggar lalu lintas lainnya, yaitu di ruang sidang Kantor Satlantas Jalan Dr Cipto Kota Malang. “Segala prosedur akan dilakukan sesuai  aturannya dan saya berharap pihak yang bersangkutan juga mengikuti aturan  hukum yang sesuai,” ungkap AKP David.

Dikatakan, mobil Patwal Satpol PP tersebut pada akhirnya dapat dikembalikan ke Satpol PP jika sudah ada amar putusan hakim. Sampai saat ini, mobil tersebut tidak dapat diutak-atik sampai sidang.

Menanggapi perihal otoritas pengawalan pejabat daerah, AKP David menerangkan, segala sesuatu yang berhubungan dengan pengaturan, pengawalan dan patrol (turjawali) dalam lalu lintas, merupakan kewenangan jajaran Kepolisian.

“Untuk pengawalan Walikota yang memang membutuhkan prioritas di jalan, merupakan tugas Satlantas untuk melakukan. Itu sudah sesuai dengan undang-undang, termasuk penggunaan rotator,” katanya.

AKP David menegaskan, dalam pengawalan Walikota di jalan pun tidak dipungut biaya. Pasalnya, itu sudah menjadi tupoksi jajaran Satlantas khususnya Polres Malang Kota. Karenanya, pihaknya akan menindak segala sesuatu yang melanggar ketentuan lalulintas publik, apapun bentuknya.  Termasuk soal penggunaan rotator yang kerap kali digunakan warga yang tidak berkepentingan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam melakukan tindakan sesuai undang undang.

“Jika kami temukan, akan kami tindak. Apabila masyarakat mengetahui adanya penggunaan rotator biru yang dipakai bukan oleh pihak kepolisian, bisa dilaporkan ke Sat Lantas,” tandasnya.

AKP David Triyo juga menegaskan, penilangan dari polisi dan putusan hakim itu sudah sesuai dengan UU No 22 pasal 59 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan, bahwa yang berhak menggunakan isyarat lampu biru dan sirine bising hanyalah Kepolisian Republik Indonesia.

“Yang penting bukan hukumannya, tapi esensi dari penegakan peraturan yang kami tekankan, dan hukum yang tetap,” kata AKP David.

“Untuk Satpol PP, karena sudah divonis, jadi harus mengganti dengan yang sesuai, yakni warna kuning. Dan untuk warga lain, kami harap tidak sembarangan memakai rotator, meski hanya untuk aksesoris,” tegasnya.

[humas res malang kota]

Sunday, May 29, 2016

Unsur Kebudayaan di wilayah Padangsidimpuan



BAB 1
Unsur Kebudayaan Universal
Wilayah Padangsidimpuan

1. Pengertian kebudayaan
Kebudayaan adalah hasil karya manusia dalam usahanya  mempertahankan hidup, mengembangkan keturunan dan meningkatkan taraf dengan segala keterbatasan kelengkapan  jasmaniahnya serta sumber-sumber alam yang ada disekitarnya. Kebudayaan boleh dikatakan sebagai perwujudan tanggapan manusia terhadap tantangan-tantangan yang dihadapi dalam proses penyesuaian diri mereka dengan lingkungan. Kebudayaan adalah keseluruhan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang digunakannya untuk memahami dan menginterpretasi lingkungan dan pengalamannya, serta menjadi kerangka landasan bagi mewujudkan dan mendorong terwujudnya kelakuan
a.      Kebudayaan Padang Lawas
Kota Padangsidimpua adalah salah satu  Kota di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia, yang dimekarkan dari Kabupaten Tapanuli Selatan. Kabupaten Padangsidimpuan merupakan Kabupaten pemekaran Baru dari Kabupaten Tapanuli Selatan pada tahun 2007. Dasar hukum pendirian Kabupaten Padang Lawas Utara adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 dan disyahkan pada tanggal 10 Agustus 2007 tentang pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 dan disyahkan pada tanggal 10 Agustus 2007 tentang pembentukan Kabupaten Padang Lawas maka. Saat ini adalah pemerintahan pertaman oleh bupati Bachrum Harahap.












*           Adat Istiadat
a. Pakaian Adat
 Kabupaten yang mempunyai luas wilayah 3.892,74 km bujur sangkar ini mempunyai pakaian adat yang sama.



https://encrypted-tbn1.google.com/images?q=tbn:ANd9GcTcFnQr1KLFm3JgtiwMsVOODkzAGwlyGLrL7IVu-3O6fF3StA14 

Adapun pakaian yang dipakaikan sebagai penutup kepala laki-laki disebut dengan istilah Happu, dan aksesoris sebagai penutup kepala perempuan disebut dengan istilah Bulang. peraturan dalam tarian tortor yang ada di padang lawas khususnya daerah barumun tengah dan sekitarnya,  antara lain tidak diperbolehkan memakai alas kaki seperti sepatu kecuali bagi kedua mempelai (bayo pangoli/pengantin putra dan boru nadioli/ pengantin Putri: istilah adat)













b. Tari Tradisional
Nama tarian tradisionalnya adalah tari tor-tor, biasanya prosesi tarian ini terdiri dari panortor dan pangayapi (panortor berada di posisi depan pangayapi)


https://encrypted-tbn0.google.com/images?q=tbn:ANd9GcRxh9ANE38kkhxsA9G7sYhU1zkxb3B78eaBFEFfPbQeEi1NCHZXAQ
 















c.       Partuturon 
Partuturon Tutur sapa dalam memanggil seseorang dengan ungkapan sesuai posisinya dan disematkan sebelum nama yang mau dipanggil adalah sesuatu yang sangat urgen diketahui dikabupaten padang lawas. karena menurut budaya dan tradisi yang sudah berkar turun temurun ini tanpa diketahuinya partuturon bisa merusak dan melangggar peraturan yang berlaku dalam adat setempat, secara umum partuturon didaerah ini dibagi menjadi tiga: 
  1. Mora. yaitu bagian kelompok keluarga ibu dan istri. (Tulang, Tunggane, Tulang naposo)
  2. Anak boru. bagian kelompok suami saudara perempuan, suami saudara perempuan ayah, dan suami anak perempuan. (Amang boru, Lae, Bere)
  3. Kahanggi. yaitu bagian kelompok saudara laki-laki ayah (Uda/Paman) sampai keatas (uwak/ amang tua.oppung suhut, anak da pahoppu ).saudara laki-laki, dan anak saudara laki-laki sampai kebawah.
Tiga macam partuturon inilah sebagai induk dari partuturon di padang lawas, begitu kata salah seorang yang mengerti tentang partuturon yang juga sama asalnya dengan penulis yaitu dari Kabupaten Padang lawas. Dan tiga partuturon ini lah yang disebut dalam satu istilah Dalihan Natolu (Mora, Anak Boru, Kahanggi). dari sebutan panggil atau partuturon yang tiga mcam ini lalu berkembang menjadi ada mora ni mora dan atau pisang raut.





2. Tahun Unsur Kebudayaan
Kabupaten padang lawas berdiri sejak diputuskannya  Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 38, Tahun 2007, bertepatan dengan tanggal 10 Agustus 2007. Ibukota kabupaten yang mempunyai  jumlah penduduk 233.933 jiwa dan punya luas wilayah 3.892,74 km bujur sangkar ini adalah Sibuhuan, . 
dan kepala Daerah (Bupati)  pertama  Kabupaten Padang Lawas adalah Basrah Lubis, S.H.


a.      Bahasa
Bahasa adalah alat atau perwujudan budaya yang digunakan manusia untuk saling berkomunikasi atau berhubungan, baik lewat tulisan, lisan, ataupun gerakan (bahasa isyarat), dengan tujuan menyampaikan maksud hati atau kemauan kepada lawan bicaranya atau orang lain. Melalui bahasa, manusia dapat menyesuaikan diri dengan adat istiadat, tingkah laku, tata krama masyarakat, dan sekaligus mudah membaurkan dirinya dengan segala bentuk masyarakat.Bahasa memiliki beberapa fungsi yang dapat dibagi menjadi fungsi umum dan fungsi khusus. Fungsi bahasa secara umum adalah sebagai alat untuk berekspresi, berkomunikasi, dan alat untuk mengadakan integrasi dan adaptasi sosial. Sedangkan fungsi bahasa secara khusus adalah untuk mengadakan hubungan dalam pergaulan sehari-hari, mewujudkan seni (sastra), mempelajari naskah-naskah kuno, dan untuk mengeksploitasi ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bahasa yang di gunakan di wilayah padang lawas ialah batak mandailing dan ada juga bahasa batak toba dan yang paling banyak peduduknya di wilayah padang lawas ini adalah suku batak mandailing.

b.      Sistem pengetahuan
Secara sederhana, pengetahuan adalah segala sesuatu yang diketahui manusia tentang benda, sifat, keadaan, dan harapan-harapan. Pengetahuan dimiliki oleh semua suku batak mandailing di padang lawas. Mereka memperoleh pengetahuan melalui pengalaman, intuisi, dan berpikir menurut logika, atau percobaan-percobaan yang bersifat empiris (trial and error).
Sistem pengetahuan tersebut dikelompokkan menjadi:
  • pengetahuan tentang alam
  • pengetahuan tentang tumbuh-tumbuhan dan hewan di sekitarnya
  • pengetahuan tentang tubuh manusia, pengetahuan tentang sifat dan tingkah laku sesama manusia
  • pengetahuan tentang ruang dan waktu

c.       Sistem mata pencaharian
System mata pencarian di padang lawas adalah bertani seperti menanam padi, dan
minyak sawit. Dan di padang lawas ini ada juga pekerjaan nya di PT,
contoh seperti:

1.          PT. dan Perkebunan Masyarakat
PT.  Raja Garuda Mas Group dan dua PT. Yang berada dibawah benderanya yaitu PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT. Sumatera Silva Lestari yang sempat mengalami konflik dengan msyarakat setempat akibat penyerobotan lahan masyarakat, meskipun sebenarnya ceritanya masih simpang siur, menhut mengtakan bahwa lahan itu adalah milik negara bukan milik pribadi maupun perusahaan, meskipun lahan tersebut difungsikan hanya boleh digarap oleh masyarakat setempat, dan itupun bukan sebagai hak milik melainkan hak pakai.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1vcgIUSn2i88zWZyInNIbocD9B2hvnrGPsOiT6EDycaVP0SnB4D6Z6bM8ZSLLXGIHjcKXNO28wa_T0pQetY4Cf6DLyrnWVSFhyphenhyphend2xKxDzKRckOnIwJce8qFpvS68vACFvw_O4nHNB8JA/s1600/IMG_0305.JPG

selain itu Sumber Daya Alam Kabupaten Padang lawas yaitu Pabrik-Pabrik dan sejumlah Perkebunan masyarakat yang ditanami sawit yang sudah menghasilkan dan juga tanaman pohon rambung yang sudah memberikan hasil yang lumayan memuaskan.
Dan pada sistem mata pencaharian ini ada juga beberapa mata pencaharian tradisional, di antaranya: 
  • Beternak
  • Bercocok tanam di lading


d.      System peraturan hidup dan teknologi
Teknologi menyangkut cara-cara atau teknik memproduksi, memakai, serta memelihara segala peralatan dan perlengkapan. Teknologi muncul dalam cara-cara manusia mengorganisasikan masyarakat, dalam cara-cara mengekspresikan rasa keindahan, atau dalam memproduksi hasil-hasil kesenian.
Masyarakat kecil yang berpindah-pindah atau masyarakat pedesaan yang hidup dari pertanian paling sedikit mengenal delapan macam teknologi tradisional (disebut juga sistem peralatan dan unsur kebudayaan fisik), yaitu:
  • alat-alat produktif
  • alat-alat menyalakan api
  • makanan
  • pakaian
  • tempat berlindung dan perumahan
  • alat-alat transportasi
e.       Religi
Mengamalkan ritual keagamaan termasuk dari ciri khas dari masyarakat di kabupaten padang lawas, sehingga dengan kepanatikan terhadap ajaran agama, sebagian masyarakat banyak yang menarik-narik budaya kedalam agama, budaya yang saya maksudkan disini adalah tradisi-tradisi yang dilakukan nenek moyang pada tempo dulu yang belum jelas diketahui sumber pengambilan hukumnya lansung dilaksanakan oleh masyarakat dan dianggap sebagai ritual yang termasuk dalam ajaran agama, seperti kegiatan marpangir yaitu melaksanakan mandi dan membersihkan badan dengan air yang di beri wewangian sebelum bulan puasa, sepanjang niat yang seperti itu masih bisa diterima kalau masyarakatnya mengatakan hal demikian termasuk bagian dari ajaran agama, bahayanya sebagian kecil ada yang sampai menganggap hal itu sebagai syarat mengikuti ibadah puasa pada bulan ramadhan sampai-sampai ada yang yang mengatakan tanpa marpangir puasa tidak sempurna. Akan tetapi belakangan ini masyarakatnya semakin berkembang dan semakin cerdas, dikarenakan semakin banyaknya putra-putri asal padang lawas yang menggali pengetahuan dan menempah sikap kritis terhadap sesuatu yang masih dianggap belum seseai.
dan sebenarnya masih banyak lagi adat istiadat yang sering dikitkan dan atau ditarik-tarik dalam ajaran agama dipadang lawas, dan memang sebahagian besarnya mengarahkan masyarakat menuju ajaran agama yang sesungguhnya.
Hampir 99.99%  dari 233.933 jiwa (data 2007 diawal berdirinya kabupaten padang lawas) menganut agama islam.


f.        Kesenian
Nama tarian tradisional di padang lawas adalah tari tor-tor mandailing, biasanya prosesi tarian ini terdiri dari panortor dan pangayapi (panortor berada di posisi depan pangayapi).
Dan tarian ini sering digunakan di saat ada acara pernikahan, dan acara pesta batak juga.


g.      Organisasi sosial dan system kekerabatan

a.       organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
b.      Sistem kekerabatan merupakan bagian yang sangat penting dalam struktur sosial. Meyer Fortes mengemukakan bahwa sistem kekerabatan suatu masyarakat dapat dipergunakan untuk menggambarkan struktur sosial dari masyarakat yang bersangkutan.
c.       Kekerabatan adalah unit-unit sosial yang terdiri dari beberapa keluarga yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan. Anggota kekerabatan terdiri atas ayah, ibu, anak, menantu, cucu, kakak, adik, paman, bibi, kakek, nenek dan seterusnya.
d.      Dalam kajian sosiologi-antropologi, ada beberapa macam kelompok kekerabatan dari yang jumlahnya relatif kecil hingga besar seperti keluarga ambilineal, klan, fatri, dan paroh masyarakat. Di masyarakat umum kita juga mengenal kelompok kekerabatan lain seperti keluarga inti, keluarga luas, keluarga bilateral, dan keluarga unilater
  

Daftar Pustaka



Keganjilan dalam uang 10 ribuan.

Simbol illuminati dalam uang 10 ribuan. Segaja atau tidak, tetapi ini banyak jadi perbincangan di masyarakat. Terutama yang tahu mengenai illuminate ini.
Iluminati sendiri adalah kelompok rahasia yang kabarnya menguasai dunia seperti pemerintah negara tahun 1976 dengan simbol segitiga piramida.
Kabar yang beredar di masyarakat, Yahudi telah menguasai indonesia,mulai dari produk sehari-hari. Sekarang samapai kepada mata uang yang digunakan setiap harinya untuk bertransaksi.
Apakah ini kebetulan ataukah isu yang beredar di masyarakat benar, kekuasaan dunia khusunya di Indonesia sudah di pegang oleh bangsa Yahudi?

Friday, May 27, 2016

Pantaskah Hukuman Kebiri ?

Hukuman Kebiri bagi pelaku kekerasan seksual saat ini laagi hangat i, bicarakan. Masyarakat awam,belum sepenuhnya faham apa itu hukuman kebiri. Wikipedia menjelaskan. Kebiri (disebut juga pengebirian atau kastrasi) adalah tindakan bedah dan atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada jantan atau fungsi ovarium pada betina. Pengebirian dapat dilakukan baik pada hewan ataupun manusia.
Praktik kebiri mungkin bagi sebagian kalangan masyarakat masih baru muncul,tetapi pada dasarnya praktik pengebirian sudah dilakukan manusia bahkan jauh sebelum tercatat dalam sejarah. Kebiri kadang kala dilakukan atas dasar alasan keagamaan atau sosial di budaya tertentu di Eropa, Timur Tengah, Asia Selatan, Afrika, dan Asia Timur. Setelah peperangan, pemenang biasanya mengebiri dengan memotong penis dan testis mayat prajurit yang telah dikalahkan sebagai tindakan simbolis "merampas" kekuatan dan keperkasaan mereka.
Tapi bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, Apakah hukuman kebiri ini pantas sebagai hukuman bagi pelaku kekerasan seksual atau tidak. Jika dilihat dari akibatnya, kebiri ini akan menimbulkan rasa dendam bagi pelaku. Dendam ini juga yang nantinya yang ditakutkan akan memberikan dampak negatif bagi masyarakat, karena kalau kita lihat dampak kebiri kepada pelaku itu akan menutup kemungkinan mempunyai anak. Frustasi ataupun keterbelakangan mental yg dihadapi pelaku akan berdampak pada perilaku pelaku di masyarakat,bisa saja tingkat perilaku pelaku selepas dari hukuman semakin menjadi dan berdampak buruk bagi masyarakat. Dalam pengertian lain,pelaku semakin beringas melakukan hal-hal kriminal karena ke frustasiannya tersebut. Selain itu,pertimbangan lain juga datang dari Ulama.
Para ulama yang mengharamkan kebiri berdalil dengan hadis Ibnu Mas'ud RA yang mengatakan, "Dahulu kami pernah berperang bersama Nabi SAW sedang kami tidak bersama istri-istri. Lalu, kami bertanya kepada Nabi SAW, 'Bolehkah kami melakukan pengebirian?'. Maka Nabi SAW melarangnya." (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Ibnu Hibban).
Kasus pemerkosaan sebenarnya bisa diambil dari hukum asalnya, yakni perzinaan atau homoseksual. Jika pedofilia masuk dalam kategori perzinaan, maka hukumannya cambuk 100 kali atau rajam (bunuh). Jika pelaku pedofilia tergolong liwat (homoseksual), ia dihukum mati. Jika sebatas pelecehan seksual (at taharusy al jinsi) yang tidak sampai melakukan zina atau homoseksual, hukumannya takzir.
Kebiri dengan suntikan kimiawi juga berdampak berubahnya hormon testosteron menjadi hormon estrogen. Akibatnya, laki-laki yang mendapatkan hukuman ini akan berubah dan memiliki ciri-ciri fisik seperti perempuan. Syariat Islam jelas mengharamkan laki-laki menyerupai perempuan atau sebaliknya. Sebagaimana sabda Nabi SAW dari Ibnu Abbas RA, "Rasulullah SAW telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan melaknat wanita yang menyerupai laki-laki." (HR Bukhari).
Jika laki-laki yang menyerupai wanita diharamkan, maka wasilah yang menjadikan keharaman ini terlaksana juga diharamkan. Kaidah fikih mengatakan, "Al-Wasilah ila al-haram muharromah" (Segala perantaraan menuju yang haram, hukumnya haram juga).

Tuesday, May 10, 2016

Contoh Bab I Skripsi



 A. Latar Belakang
UMKM merupakan jenis usaha yang terbesar di Indonesia. Keberadaannya merupakan salah satu tonggak pembantu perekonomian Indonesia mulai dari dulu hingga sekarang. Keberadaannya menyerap tenaga-tenaga kerja yang berada di sekelilingnya. Pada tahun 1997-1998 merupakan suatu sejarah yang sangat miris bagi keadaan ekonomi Indonesia. Pada saat itu terjadi krisis besar-besaran yang menyebabkan perusahaan-perusahaan bonavit gulung tikar. Hingga perbankan yang seyogianya yang menjadi penopang perekonomian tergilas keberadaanya dengan ketidakstabilan ekonomi pada saat itu. Tetapi lain halnya dengan keberadaan umkm, keberadaannya menjadi suatu titik awal bangkitnya perekonomian Indonesia.
Di Sumatera Utara pertumbuhan UMKM bisa dikatakan punya potensi yang sangat besar dalam pertumbuhan UMKM. Ini ditandai pada data BI yang dimuat dalam artikel yang dikutip oleh penulis di bawah ini. “Pertumbuhan kredit tahun 2014 itu lebih tinggi dibandingkan 2013 yang tumbuh 14,91 % atau dari Rp34,55 triliun pada 2012 menjadi Rp39,7 triliun pada 2013. Peningkatan penyaluran kredit UMKM tersebut mengindikasikan bahwa potensi UMKM di Sumut masih cukup tinggi, khususnya sektor mikro. Difi menjelaskan, penyaluran kredit mikro pada 2014 tumbuh mencapai 30,87 % atau menjadi Rp 9,37 triliun dari 2013 yang Rp7,16 triliun.[1]
Saat ini UMKM yang menjadi tonggak perekonomian Indonesia sudah tersebar di seluruh provinsi dan daerah yang ada di Indonesia. Tak terkecuali di daerah Padangsidimpuan. Padangsidimpuan dari dahulu terkenal dengan buah salaknya kini salak tersebut diolah dan dijadikan produk-produk yang bervariasi. Salacca adalah UMKM yang berdiri dengan mengolah salak. Salacca berdiri sebagai usaha yang berbentuk usaha mikro yang menampung hasil panen masyarakat sekitar. Salacca di kelola oleh putra daerah  tamatan SMAN1 Padangsidimpuan ini yang berhasil menemukan berbagai macam varian olahan salak. Beliau bernama Gulma Mendrofa, ia terakhir mendapat pengharagaan juara I tingkat Nasional dalam kategori Pengolahan Hasil Pertanian yang diberikan Dinas Pertanian dan Perindustrian.
Dari data yang ada di pemkab Tapanuli Selatan perkebunan salak diperkirakan seluas 18.698 hektaryang tersebar di beberapa kecamatan antara lain Kecamatan Angkola Barat, Kecamatan Angkola Selatan, Marancar, Angkola Timur dan ditaksir menghasilkan 53 ribu ton buah salak per tahun. Dengan modal bersama usaha olahan salak ini dijalankan, memanfaatkan para petani sekitar. Maka usaha ini menampung hasil panen petani sekitar. Dalam mempertahankan kualitas maka usaha ini pun menjaga juga bahan baku yang digunakan. Usaha ini hanya menampung hasil panen petani sekitar dengan memilah salak.Jadi, usaha ini jelas membantu para petani yang berada di sekitaran usaha tersebut. Keberadaan usaha tersebut bermanfaat bagi masyarakat terutama bagi para petani.
Tidak hanya bagi para petani, masyarakat yang memasuki usia produktif pun terbantu dengan adanya usaha olahan salak ini. Usaha salak ini yang pertamanya didirikan oleh salah seorang pemuda dari desa itu berguna bagi tetangganya dan masyarakat di sekitarnya, yakni dengan mempekerjakan orang-orang sekitar usaha ini. Pengelola ini sadar bahwa usaha yang ia dirikan ini awalnya dari masyarakat, yaitu para petani, jadi pengelola pun membuat peraturan di usahanya bahwa dalam merekrut karyawan usaha ini hanya terbuka bagi masyarakat sekitar. Hal ini akan menjadi pendorong meningkatnya perekonomian yang berimbas pada perekonomian Kecamatan Angkola Barat akan naik dengan adanya usaha olahan salak ini. Penulis melampirkan data dari Badan Pusat Statistik yang menunjukkan peningkatan tenaga kerja tahun 2008 sebelum adanya UMKM ini dan data angkatan kerja tahun 2014 sesudah adanya UMKM ini. Dimana tahun tersebut usaha olaha salak ikut andil dalam meningkatkan penyerapan tenaga kerja di daerah Padangsidimpuan. Data sebagai berikut :




Tabel 1.1
Persentase Penduduk Berumur 15 Tahun Keatas
Menurut Jenis Kegiatan
Dan Jenis Kelamin di Kabupaten Tapanuli Selatan ( Agustus 2008 )
Kegiatan Utama

Laki- Laki
Perempuan
Laki-Laki + Perempuan
1. Angkatan Kerja



-Bekerja
3,362,185
2,178.078
5,540,263
-Penganggur
 243,823
 310,716
   554,539
2.Bukan Angkatan Kerja (sekolah, mengurus rumah tangga, dan lainnya)



Sekolah
 455,069
 467,705
  922,774
Mengurus Rumah Tangga
   47,388
1,402,774
1,450,162
Lainnya
 286,407
4,525,101
   452,235
Tapanuli Selatan             4,394,872                               4,525,101                             8,919,973
Sumber : BPS- Survei Angkatan Kerja Nasional Bulan Agustus 2008
Data diatas menunjukkan keadaan tenaga kerja pada tahun pertama berdirinya UMKM ini. Data di atas menunjukkan bahwa tangkat pengangguran masih di angka 7,93% yang menandakan bahwa pada tahun 2008 masih tinggi di banding tahun 2014 (data terbaru yang dapat di kutip penulis) yaitu angka pengangguran berada dalam angka 5,79%. Salah satu dampak yang di berikan oleh UMKM dan faktor-faktor yang lain dalam mengurangi jumlah pengangguran.




Tabel 1.2
Kegiatan Utama

Laki- Laki
Perempuan
Laki-Laki + Perempuan
Angkatan Kerja
85.59
66.35
76.21
-Bekerja
80.70
61.25
70.42
-Penganggur
6.53
 5.10
5.79
Bukan Angkatan Kerja (sekolah, mengurus rumah tangga, dan lainnya)
13.41
33.65
23.79
Sekolah
9.10
10.93
10.04
Mengurus Rumah Tangga
0.32
17.61
9.19
Lainnya
 3.98
 5.11
4.56
Tapanuli Selatan                                          100.00                100.00                     100.00
% Bekerja Terhadap Angkatan Kerja              92.46                       92.32                            92.40
%Working Pengangguran Terbuka (TPT)        7.54                          7.68                             7.60
Persentase Penduduk Berumur 15 Tahun Keatas Menurut Jenis Kegiatan Dan Jenis Kelamin di Kabupaten Tapanuli Selatan ( Agustus 2014 )
Sumber : BPS- Survei Angkatan Kerja Nasional Bulan Agustus 2014
Dampak yang diberikan oleh industri olahan salak Salacca ini ternyata tidak hanya dilirik oleh Pemerintahan saja tetapi Perbankan juga melirik industri olahan salak ini. Bank-bank swasta telah menawarkan pinjaman kepada pihak pengelola. Tetapi dengan pertimbangannya pihak pengelola belum siap merespon penawaran dari perbankan. Walaupun demikian Bank Indonesia cabang Sibolga telah menunjukkan bahwa industri-industri seperti industri olahan salak Salacca ini perlu di perhatikan. Karena jelas terlihat dampak positif yang di timbulkan oleh adanya industri ini. Maka pihak Bank Indonesia pun merenovasi gedung sentra pengolahan salak di Kecamatan Angkola Barat tersebut.
Bank Indonesia mengharapkan dengan adanya renovasi gedung sentra pengolahan salak itu akan terjadi peningkatan aktivitas dalam menghasilkan produk olahan salak yang lebih kreatif, inovatif. Ini adalah wujud perhatian dari pihak perbankan terhadap industri UMKM yang diharapkan menjadi ujung tombak perekonomian Indonesia. Pengolahan Salak Salacca ini merupakan jenis usaha UMKM. Pada tahun 2008 usaha ini didirikan dengan modal bersama dengan anggota-anggota lain koperasi. Ini adalah usaha awal Gulma Mendrofa untuk mencoba penemuan yang ia miliki, dikarenakan beliau tidak cukup modal sendiri maka dengan cara inilah beliau menjalani bisnis pengolahan salak ini. Tetapi karena ada hal yang membuat si penemu olahan salak membangun usaha yang berdiri sendiri berbentuk Usaha Dagang maka beliau membuat usaha sendiri dan keluar dari koperasi olahan salak yang dipeloporinya sendiri.
Salak yang merupakan hasil pertanian yang banyak di Angkola Barat, dan dahulunya hanya dijual sebagai buah tetapi seiring berkembangkangnya pengetahuan dan teknologi maka salak ini diolah kedalam produk olahan. Olahan ini sangat variatif, salak di olah menjadi berbagai macam makanan dan minuman. Kripik salak adalah salah satu produk unggulan olhan salak ini, manfaat salak yang baik untuk penderita diabetes dan manfaat antioksidan  bisa di dapatkan di kripik ini. Salak Tapanuli Selatan di klaim mengandung 54 mg vitamin C di setiap 100 gram salak. Dalam perjalannya, Salacca mengolah salak menjadi produk makanan dan minuman yang sangat variatif, yaitu dodol salak,sirup salak,kurma salak,keripik salak, hingga kopi salak. Ini adalah penemuan yang berawal dari usaha coba-coba yang dilakukan oleh Gulma Mendrofa selaku pendiri Usaha Pengolahan Salak Salacca.
Untuk mengetahui bagaimana industri pengolahan salakSalacca ini berpengaruh pada perekonomian masyarakat Padangsidimpuan maka penulis tertarik menjadikan masalah itu menjadi sebuah karya ilmiah berbentuk skripsi yang berjudul “Dampak UMKM Terhadap Kesejahteraan Perekonomian Masyarakat Di Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan (Study Kasus Usaha Olahan Salak Salacca)
A.  Rumusan Masalah
Dari penjelasan oleh penulis mengenai latar belakang judul di atas. Penulis merumuskan masalah-masalah yang terdapat pada judul tersebut.
1.         Bagaimana kondisi ekonomi masyarakat di Kecamatan Angkola Barat ?
2.         Bagaimana dampak UMKM terhadap perekonomian masyarakat di kecamatan Angkola Barat ?
3.         Bagaimana pengaruh usaha olahan salak Salacca terhadap kesejahteraan masyarakat di kecamatan Angkola Barat ?
B.   Tujuan Penelitian dan Manfaat Penelitian
Berdasarkan rumusan dari permasalahan di atas, maka penilitian ini bertujuan untuk:
1)        Untuk mengetahui kondisi ekonomi masyarakat di Kecamatan Angkola Barat.
2)        Untuk mengetahui dampak UMKM terhadap perekonomian masyarakat di kecamatan Angkola Barat.
3)        Untuk mengetahui pengaruh usaha olahan salak Salacca terhadap kesejahteraan masyarakat di kecamatan Angkola Barat.
Adapun kegunaan penelitian ini adalah:
1.         Sebagai tugas akhir penulis, untuk menambah pengetahuan penulis dan dapat dijadikan pendorong untuk mengembangkan ilmu yang diperoleh, sehingga dapat bermanfaatbagi sesama.
2.         Sebagai bahan telaah lanjutan terhadap penelitian lain yang relevan dengan masalah tersebut.
3.         Sebagai bahan bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan UMKM di daerahnya untuk lebih maju.


[1]https://apinorpallacom-a.akamaihd.net/