Seiring bertambahnya tahun penggunaan kendaraan pribadi juga semakin bertambah,dengan tidak di barengi pertambahan lebar jalan. Hal ini tentunya akan menimbulkan masalah khususnya di perkotaan. Macet pada jam keberangkatan dan jam pulang kantor adalah makanan sehari-hari orang di kota-kota besar di Indonesia. Hal ini membuat orang sepatutnya penegak hukum justru memanfaatkan keistimewaan mereka dengan menyalakan lampu rotator. Contohnya di Malang,mobil Satpol PP ditilang oleh Kasatlantas Polres Malang Kota Akp David Triyo Prasojo SH,SIK.
Sebenarnya di jalan umum ada kendaraan - kendaraan yang memang diijinkan menggukan sirene dan lampu rotator, atau disebut juga lampu strobo. Ambulans adalah contoh yang diijinkan, karena memang kendaraan ini mengangkut pasien yang membutuhkan penanganan medis segera, sehingga penting bagi pengguna jalan lain untuk memberi jalan secepatnya begitu melihat ada ambulans lewat sambil menyalakan sirene dan lampu rotator.
Mari kita mengacu kepada Pasal 59 Undang - Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk mengetahui apa itu lampu isyarat yang diijinkan dan kendaraan apa saja yang dibolehkan memakainya.
Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a. merah; b. biru; dan c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dikutip dari Tribratanews.com – Kepala Satlantas Kepolisian Resor Malang Kota Jawa Timur, AKP David Triyo Prasojo SH, SIK, akhirnya memenangkan proses peradilan tindak pidana ringan, setelah hakim Pengadilan Negeri Malang memutuskan bersalah atas mobil Patwal Satpol PP Kota Malang yang menggunakan rotator atau lampu sirine yang tidak sesuai peruntukannya.
Sebelumnya, Kasatlantas Polres Malang Kota, memberikan tilang pada mobil Satpol PP sejak Jumat, (19/5/2016) lalu. Mobil Satpol PP tersebut juga ditahan di Kantor Unit Laka Satlantas Polres Malang Kota di Jalan Dr Cipto hingga disidangkan.
Pada sidang tanggal 27 Mei 2016, Hakim Pengadilan Negeri Malang akhirnya memutuskan bersalah pada mobik Satpol PP Kota Malang karena memakai rotator biru pada mobil Pamwal Satpol PP Kota Malang, dan menghukum denda sebesar Rp 99 ribu.
Kasat Lantas Polres Malang Kota, AKP David Triyo Prasojo menyebutkan, sidang tersebut bukan khusus pada Satpol PP saja. Tapi juga termasuk sidang tilang pelanggar lalu lintas lainnya, yaitu di ruang sidang Kantor Satlantas Jalan Dr Cipto Kota Malang. “Segala prosedur akan dilakukan sesuai aturannya dan saya berharap pihak yang bersangkutan juga mengikuti aturan hukum yang sesuai,” ungkap AKP David.
Dikatakan, mobil Patwal Satpol PP tersebut pada akhirnya dapat dikembalikan ke Satpol PP jika sudah ada amar putusan hakim. Sampai saat ini, mobil tersebut tidak dapat diutak-atik sampai sidang.
Menanggapi perihal otoritas pengawalan pejabat daerah, AKP David menerangkan, segala sesuatu yang berhubungan dengan pengaturan, pengawalan dan patrol (turjawali) dalam lalu lintas, merupakan kewenangan jajaran Kepolisian.
“Untuk pengawalan Walikota yang memang membutuhkan prioritas di jalan, merupakan tugas Satlantas untuk melakukan. Itu sudah sesuai dengan undang-undang, termasuk penggunaan rotator,” katanya.
AKP David menegaskan, dalam pengawalan Walikota di jalan pun tidak dipungut biaya. Pasalnya, itu sudah menjadi tupoksi jajaran Satlantas khususnya Polres Malang Kota. Karenanya, pihaknya akan menindak segala sesuatu yang melanggar ketentuan lalulintas publik, apapun bentuknya. Termasuk soal penggunaan rotator yang kerap kali digunakan warga yang tidak berkepentingan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam melakukan tindakan sesuai undang undang.
“Jika kami temukan, akan kami tindak. Apabila masyarakat mengetahui adanya penggunaan rotator biru yang dipakai bukan oleh pihak kepolisian, bisa dilaporkan ke Sat Lantas,” tandasnya.
AKP David Triyo juga menegaskan, penilangan dari polisi dan putusan hakim itu sudah sesuai dengan UU No 22 pasal 59 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan, bahwa yang berhak menggunakan isyarat lampu biru dan sirine bising hanyalah Kepolisian Republik Indonesia.
“Yang penting bukan hukumannya, tapi esensi dari penegakan peraturan yang kami tekankan, dan hukum yang tetap,” kata AKP David.
“Untuk Satpol PP, karena sudah divonis, jadi harus mengganti dengan yang sesuai, yakni warna kuning. Dan untuk warga lain, kami harap tidak sembarangan memakai rotator, meski hanya untuk aksesoris,” tegasnya.
[humas res malang kota]
No comments:
Post a Comment