UMKM Dalam Perspektif
Syariah
Islam
memang tidak memberikan penjelasan secara eksplisit terkait konsep tentang
kewirausahaan (entrepreneurship) ini, namun di antara keduanya mempunyai
kaitan yang cukup erat; memiliki ruh atau jiwa yang sangat dekat, meskipun
bahasa teknis yang digunakan berbeda. Dalam Islam digunakan istilah kerja
keras, kemandirian (biyadihi), dan tidak cengeng. Setidaknya terdapat
beberapa ayat Al-Qur’an maupun Hadis yang dapat menjadi rujukan pesan tentang
semangat kerja keras dan kemandirian ini.
Bekerja
keras merupakan esensi dari kewirausahaan. Prinsip kerja keras, menurut
Wafiduddin, adalah suatu langkah nyata yang dapat menghasilkan kesuksesan
(rezeki), tetapi harus melalui proses yang penuh dengan tantangan (reziko).
Dengan kata lain, orang yang berani melewati resiko akan memperoleh peluang
rizki yang besar. Kata rizki memiliki makna bersayap, rezeki sekaligus reziko.
Dalam sejarahnya Nabi Muhammad, istrinya dan sebagian besar sahabatnya adalah
para pedagang dan entrepre mancanegara yang pawai. Beliau adalah
praktisi ekonomi dan sosok tauladan bagi umat. Oleh karena itu, sebenarnya
tidaklah asing jika dikatakan bahwa mental entrepreneurship inheren
dengan jiwa umat Islam itu sendiri. Bukanlah Islam adalah agama kaum pedagang,
disebarkan ke seluruh dunia setidaknya sampai abad ke -13 M, oleh para pedagang
muslim.[1]
Dari
aktivitas perdagangan yang dilakukan, Nabi dan sebagian besar sahabat telah
meubah pandangan dunia bahwa kemuliaan seseorang bukan terletak pada
kebangsawanan darah, tidak pula pada jabatan yang tinggi, atau uang yang
banyak, melainkan pada pekerjaan. Keberadaan Islam di Indonesia juga disebarkan
oleh para pedagang. Di samping menyebarkan ilmu agama, para pedagang ini juga
mewariskan keahlian berdagang khususnya kepada masyarakat pesisir. Di wilayah
Pantura, misalnya, sebagian besar masyarakatnya memiliki basis keagamaan yang kuat,
kegiatan mengaji dan berbisnis sudah menjadi satu istilah yang sangat akrab dan
menyatu sehingga muncul istilah yang sangat terkenal jigang (ngaji dan dagang).
Sejarah juga mencatat sejumlah tokoh Islam terkenal yang juga sebagai pengusaha
tangguh, Abdul Ghani Aziz, Agus Dasaad, Djohan Soetan, Perpatih, Jhohan
Soelaiman, Haji Samanhudi, Haji Syamsuddin, Niti Semito, dan Rahman Tamin. Apa
yang tergambar di atas, setidaknya dapat menjadi bukti nyata bahwa etos bisnis
yang dimiliki oleh umat Islam sangatlah tinggi, atau dengan kata lain Islam dan
berdagang ibarat dua sisi dari satu keping mata uang. Benarlah apa yang
disabdakan oleh Nabi, “Hendaklah kamu berdagang karena di dalamnya terdapat 90
persen pintu rizki” Jika ditinjau dari asal katanya, Entrepreneurship merupakan
istilah bahasa perancis yang memiliki arti ‘between taker’ atau ‘go-between’.
Contoh yang sering digunakan untuk menggambarkan pengertian ‘gobetween’
atau ‘perantara’ ini adalah pada saat Marcopolo yang mencoba merintis jalur
pelayaran dagang ke timur jauh.
Untuk
melakukan perjalanan dagang tersebut, Marcopolo tidak menjual barangnya
sendiri. Dia hanya membawa barang seorang pengusaha melalui penandatanganan
kontrak Dia setuju menandatangani kontrak untuk menjual barang dari pengusaha
tersebut. Dalam kontrak ini dinyatakan bahwa si pengusaha memberi pinjaman
dagang kepada Marcopolo. Dari penjualan barang tersebut, Marcopolo mendapat
bagian 25%, termasuk asuransi. Sedangkan pengusaha memperoleh keuntungan lebih
dari 75%. Segala macam resiko dari perdagangan tersebut ditanggung oleh
pedagang, dalam hal ini Marcopolo. Jadi, pada masa itu wiraswasta digambarkan
sebagai usaha, dalam hal contoh ini perdagangan, yang menggunakan modal orang
lain, dan memperoleh bagian ( yang lebih kecil daripada pemilik modal ) dari
usaha tersebut. Di sini, segala resiko usaha tersebut menjadi
tanggunganwiraswastawan. Pemilik modal tidak menanggung resiko apa pun. Jika
kita ikuti perkembangan makna pengertian entrepreneur, memang mengalami
perubahan-perubahan. Namun, sampai saat ini,
pendapat Joseph Schumpeter pada tahun 1912 masih diikuti
banyak kalangan, karena lebih luas. Menurut Schumpeter, seorang entrepreneur tidak selalu seorang
pedagang (businessman) atau seorang manager; ia adalah orang yang unik yang berpembawaan
pengambil resiko dan yang memperkenalkan produk-produk inovatif dan tehnologi baru ke
dalam perekonomian. Namun secara pribadi, entrepreneur menurut
saya adalah seorang yang memiliki dorongan untuk menciptakan
sesuatu yang lain dengan menggunakan waktu dan kegiatan, disertai modal dan resiko, serta menerima balas jasa
dan kepuasan serta
kebebasan pribadi atas usahanya tersebut. Namun perlu diingat bahwa pengertian
dari entrepreneurship memang terlihat lebih mudah dari padajika anda
melaksanakannya langsung.
UMKM
sangat erat kaitannya dengan berdagang, Berusaha atau berdagang suatu anjuran
kepada umat islam. Menurut penulis,
Allah menciptakan Rasul Nya sebagai pedagang adalah suatu sindiran keras kepada ummatNya agar meniru Rasulullah. Berdagang adalah profesi yang mulia dalam Islam. Buktinya
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sendiri adalah
pedagang dan beliau memuji serta mendoakan para pedagang yang jujur. Rasulullah
adalah pedagang ketika berusia 25 tahun, beliau pergi berdagang ke negeri Syam
dengan membawa modal dari Khadijah radhiallahu’anha yang
ketika itu belum menjadi istri beliau. Ibnu Ishaq berkata: “Khadijah binti
Khuwailid ketika itu adalah pengusaha wanita yang memiliki banyak harta dan
juga kedudukan terhormat. Ia mempekerjakan orang-orang untuk menjalankan
usahanya dengan sistem mudharabah (bagi hasil) sehingga para pekerjanya pun
mendapat keuntungan. Ketika itu pula, kaum Quraisy dikenal sebagai kaum
pedagang. Tatkala Khadijah mendengar tentang Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam (yang ketika itu belum diutus menjadi Rasul, pent.) mengenai
kejujuran lisannya, sifat amanahnya dan kemuliaan akhlaknya, maka ia pun
mengutus orang untuk menemui Rasulullah. Khadijah menawarkan beliau untuk
menjual barang-barangnya ke negeri Syam, didampingi seorang pemuda budaknya
Khadijah yang bernama Maisarah. Khadijah pun memberi imbalan istimewa kepada
beliau yang tidak diberikan kepada para pedagangnya yang lain. Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam pun menerima tawaran itu dan lalu berangkat dengan
barang dagangan Khadijah bersama budaknya yaitu Maisarah sampai ke negeri Syam”
[2]
Para
sahabat Nabi adalah pedagang mungkin kita semua ingat kisah ‘Abdurrahman bin
‘Auf radhiallahu’anhu, bagaimana kehebatan beliau dalam
berdagang,
قدِمَ عبدُ الرحمَنِ بنُ عَوفٍ
المدينَةَ، فآخَى النبي صلَّى اللهُ عليه وسلَّم بينَهُ وبينَ سعدِ بنِ الرَّبيعِ
الأنْصاريِّ فعرَضَ عليهِ أنْ يُناصِفَهُ أهلَهُ ومالَهُ، فقال: عبدُ الرحمَنِ
بارَكَ اللَّهُ لك في أهلِكَ ومالكَ دُلَّني علَى السُّوقِ، فرَبِحَ شَيئًا من
أَقِطٍ وسَمْنٍ
Artinya :
“Abdurraman bin Auf
ketika datang di Madinah, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mempersaudarakannya
dengan Sa’ad bin Ar Rabi’ Al Anshari. Lalu Sa’ad menawarkan kepada Abdurrahmah
wanita untuk dinikahi dan juga harta. Namun Abdurrahman berkata: ‘semoga Allah
memberkahi keluargamu dan hartamu, tapi cukup tunjukkan kepadaku dimana letak
pasar’. Lalu di sana ia mendapatkan untung berupa aqith dan minyak samin” (HR
Al Bukhari 3937)
Dan juga para sahabat
Nabi yang lain, banyak yang merupakan pedagang. Abu Bakar radhiallahu’anhu adalah
pedagang pakaian. Umar radhiallahu’anhu pernah berdagang gandum dan bahan
makanan pokok. ‘Abbas bin Abdil Muthallib radhiallahu’anhu adalah pedagang. Abu
Sufyan radhiallahu’anhu berjualan udm (camilan yang dimakan
bersama roti). [3]
Sudah seharusnya peran dari usaha
mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan segala keterbatasannya mendapat
apresiasi dari pemerintah dengan membuat kebijakan yang pro kepada UMKM. Kebijakan yang benar-benar dirasakan
langsung oleh pelaku UMKM, bukan hanya sebuah retorika yang selalu menjadi
angin surga dan komoditas politik ketika ingin mendapatkan kekuasaan.Sebab UMKM
sudah terbukti menjadi penopang ekonomi bangsa kita.Sejarah membuktikan ketika
hantaman badai krisis melanda Indonesia tahun 1998, perusahaan konglomerat
berguguran satu persatu, tapi UMKM mampu bertahan dan memberi konstribusi besar pada
penyelamatan ekonomi bangsa ini.
Membangun UKM harusnya menjadi
pilihan mutlak bagi pemerintah baik di pusat maupun daerah.Membangun
kemandirian UKM adalah sebuah kewajiban.Ada berapa alasan dan referensi yang
mewajibkan kita harus melaksanakannya.Dalam Al-Quran Surat 59 ayat 7
!!$¨B uä!$sùr& ª!$# 4n?tã ¾Ï&Î!qßu ô`ÏB È@÷dr& 3tà)ø9$# ¬Tsù ÉAqߧ=Ï9ur Ï%Î!ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ös1 w tbqä3t P's!rß tû÷üt/ Ïä!$uÏYøîF{$# öNä3ZÏB 4
!$tBur ãNä39s?#uä ãAqߧ9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4
(#qà)¨?$#ur ©!$# (
¨bÎ) ©!$# ßÏx© É>$s)Ïèø9$# ÇÐÈ
Artinya :
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang
diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk
kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim,
orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu
jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. apa yang
diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, maka
tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.
Menurut para pakar, disebutkan bahwa
Allah SWT melarang berputarnya harta (modal) hanya di kalangan orang-orang kaya
saja. Dari ayat ini kita bisa belajar bahwa aktivitas perekonomian hendaknya
melibatkan partisipasi aktif dari kelompok masyarakat menengah – bawah, yang
notabenenya mayoritas penduduk di suatu negara. Rasulullah SAW dalam sabdanya
menyatakan; “kalian akan ditolong oleh sebab kaum dhuafa di antara kalian”. Oleh
karenanya kita mempunyai kewajiban menolong kaum lemah di negeri ini dengan
mengembangkan UMKM secara bersama-sama. Sebuah studi yang dilakukan oleh
Michigan State University, AS, di sejumlah negara, ternyata ditegaskan bahwa UMKM
telah memberikan kontribusi nyata yang sangat berharga didalam menciptakan
lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan. (M Umer Chapra dalam Islam and
Economic Development).
No comments:
Post a Comment