Hukuman Kebiri bagi pelaku kekerasan seksual saat ini laagi hangat i, bicarakan. Masyarakat awam,belum sepenuhnya faham apa itu hukuman kebiri. Wikipedia menjelaskan. Kebiri (disebut juga pengebirian atau kastrasi) adalah tindakan bedah dan atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada jantan atau fungsi ovarium pada betina. Pengebirian dapat dilakukan baik pada hewan ataupun manusia.
Praktik kebiri mungkin bagi sebagian kalangan masyarakat masih baru muncul,tetapi pada dasarnya praktik pengebirian sudah dilakukan manusia bahkan jauh sebelum tercatat dalam sejarah. Kebiri kadang kala dilakukan atas dasar alasan keagamaan atau sosial di budaya tertentu di Eropa, Timur Tengah, Asia Selatan, Afrika, dan Asia Timur. Setelah peperangan, pemenang biasanya mengebiri dengan memotong penis dan testis mayat prajurit yang telah dikalahkan sebagai tindakan simbolis "merampas" kekuatan dan keperkasaan mereka.
Tapi bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, Apakah hukuman kebiri ini pantas sebagai hukuman bagi pelaku kekerasan seksual atau tidak. Jika dilihat dari akibatnya, kebiri ini akan menimbulkan rasa dendam bagi pelaku. Dendam ini juga yang nantinya yang ditakutkan akan memberikan dampak negatif bagi masyarakat, karena kalau kita lihat dampak kebiri kepada pelaku itu akan menutup kemungkinan mempunyai anak. Frustasi ataupun keterbelakangan mental yg dihadapi pelaku akan berdampak pada perilaku pelaku di masyarakat,bisa saja tingkat perilaku pelaku selepas dari hukuman semakin menjadi dan berdampak buruk bagi masyarakat. Dalam pengertian lain,pelaku semakin beringas melakukan hal-hal kriminal karena ke frustasiannya tersebut. Selain itu,pertimbangan lain juga datang dari Ulama.
Para ulama yang mengharamkan kebiri berdalil dengan hadis Ibnu Mas'ud RA yang mengatakan, "Dahulu kami pernah berperang bersama Nabi SAW sedang kami tidak bersama istri-istri. Lalu, kami bertanya kepada Nabi SAW, 'Bolehkah kami melakukan pengebirian?'. Maka Nabi SAW melarangnya." (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Ibnu Hibban).
Kasus pemerkosaan sebenarnya bisa diambil dari hukum asalnya, yakni perzinaan atau homoseksual. Jika pedofilia masuk dalam kategori perzinaan, maka hukumannya cambuk 100 kali atau rajam (bunuh). Jika pelaku pedofilia tergolong liwat (homoseksual), ia dihukum mati. Jika sebatas pelecehan seksual (at taharusy al jinsi) yang tidak sampai melakukan zina atau homoseksual, hukumannya takzir.
Kebiri dengan suntikan kimiawi juga berdampak berubahnya hormon testosteron menjadi hormon estrogen. Akibatnya, laki-laki yang mendapatkan hukuman ini akan berubah dan memiliki ciri-ciri fisik seperti perempuan. Syariat Islam jelas mengharamkan laki-laki menyerupai perempuan atau sebaliknya. Sebagaimana sabda Nabi SAW dari Ibnu Abbas RA, "Rasulullah SAW telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan melaknat wanita yang menyerupai laki-laki." (HR Bukhari).
Jika laki-laki yang menyerupai wanita diharamkan, maka wasilah yang menjadikan keharaman ini terlaksana juga diharamkan. Kaidah fikih mengatakan, "Al-Wasilah ila al-haram muharromah" (Segala perantaraan menuju yang haram, hukumnya haram juga).
Wikipedia
Search results
Friday, May 27, 2016
Pantaskah Hukuman Kebiri ?
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment